Breaking News

Dua Pengedar Sabu di Tukadmungga Beserta 11 Paket Barang Bukti Diamankan Polres Buleleng

Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap oleh Polres Buleleng.

Buleleng – baliberkabar.id | Komitmen Polres Buleleng dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dua pengedar sabu berhasil disergap saat hendak mengantarkan pesanan di kawasan Perumahan Permai Lestari, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kamis (17/7/2025) sore.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AK (34) asal Desa Sidetapa, dan DS (23) asal Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Mereka diamankan sekitar pukul 16.00 Wita saat mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi DK 3668 UBV.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 paket sabu siap edar dengan berat total 10,78 gram.

"Kedua pelaku kami tangkap saat akan mengantarkan sabu ke seseorang di lokasi tersebut. Barang bukti sabu langsung kami amankan," ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Banjar. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil membuntuti pergerakan AK dan DS.

Dalam pemeriksaan, AK mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria yang dikenal dengan nama “Mang Amot” asal Desa Sidetapa. Nama yang sama sebelumnya juga disebut oleh tersangka AM (47), warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, yang ditangkap pada Maret 2025 lalu dalam kasus serupa.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan pemesan sabu yang dimaksud. Dari pengakuan AK dan DS, mereka baru beroperasi sebagai pengedar selama empat bulan.

"Pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan dari setiap paket yang berhasil diedarkan. Kami masih mendalami jaringan ini, termasuk asal muasal barang haram tersebut," jelas AKP Sukaryawan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka terancam dikenakan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Buleleng menegaskan akan terus memburu pelaku-pelaku lain dalam jaringan ini. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

"Ini bukti keseriusan kami. Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng," tegas Kapolres Widwan Sutadi. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar