Denpasar – baliberkabar.id | Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil membongkar sindikat penjualan data pribadi dengan modus membuka rekening bank atas nama orang lain, kemudian menjualnya ke pihak luar negeri. Enam orang pelaku diamankan dari sebuah rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Cendrawasih No. 12, Sesetan, Denpasar Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 4 Juli 2025, yang mencurigai aktivitas sejumlah orang yang mengumpulkan KTP, KK, dan data rekening warga. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali yang dipimpin AKP Rifqi Abdillah langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dari hasil pengecekan, tim menemukan enam orang tengah menjalankan aktivitas mencurigakan. Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku mencari orang untuk membuka rekening bank, yang kemudian dibayar sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per rekening. Tak hanya itu, data KTP dan KK juga dikumpulkan untuk dijual kepada seorang berinisial M yang diduga berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja.
“Modusnya, para tersangka mengumpulkan data-data pribadi warga berupa KTP, KK, hingga rekening bank, lalu dikirimkan ke seseorang di luar negeri. Rekening tersebut digunakan untuk kepentingan vallas saham, penampungan dana judi online, hingga pengelabuan SPT tahunan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra, dalam konferensi pers Rabu (9/7/2025).
Data pribadi itu dikumpulkan sejak September 2024 dan disebut telah mencapai ratusan rekening. Setiap pelaku mendapat bayaran hingga Rp1 juta per rekening aktif. Barang bukti yang diamankan antara lain 90 unit ponsel (15 di antaranya sudah terdaftar mobile banking), 16 kartu ATM, dua buku tabungan, serta lima buku catatan pesanan pelanggan.
Enam pelaku yang kini ditahan di Rutan Polda Bali adalah:
1. CP (44), laki-laki asal Surabaya – sebagai koordinator utama.
2. SP (21), perempuan asal Denpasar – admin dan marketing.
3. RH (43), laki-laki asal Balikpapan – marketing.
4. NZ (21), laki-laki asal Situbondo – marketing.
5. FO (24), laki-laki asal Pontianak – marketing.
6. PF, perempuan asal Buleleng – marketing.
“Para pelaku ini bekerja secara terstruktur. Data-data penting dikirim lewat WhatsApp dan fisik handphone dikirim manual ke CP. Kasus ini masih kami kembangkan karena satu pelaku utama berinisial M masih buron,” tambah Ranefli.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi, termasuk KTP, KK, nomor rekening, dan PIN ATM, kepada orang yang tidak dikenal. “Lindungi data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan,” tutup Dirreskrimsus. (Sdn)


Social Header