Breaking News

Ganti Rugi Shortcut Titik 9–10 Dipersoalkan, Aktivis Anti Korupsi Ingatkan Risiko Hukum Jika Nilai Diutak-atik

Foto: Gede Angastia, aktivis antikorupsi.

Buleleng, Bali Berkabar – Polemik ganti rugi lahan proyek shortcut titik 9–10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, akhirnya memantik suara dari kalangan aktivis anti korupsi. Mereka menyoroti potensi persoalan hukum jika pemerintah tidak konsisten menggunakan hasil penilaian appraisal independen dalam menentukan nilai kompensasi.

Adalah Gede Angastia, atau yang akrab disapa Angas, yang secara tegas mengingatkan agar proses pengadaan tanah tetap berjalan sesuai koridor hukum. Ia menekankan bahwa nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh tim appraisal harus menjadi acuan final dan tidak boleh diintervensi.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menempuh prosedur resmi dengan melibatkan pihak ketiga independen dalam menentukan nilai lahan. Bahkan, sebagian warga disebut sudah menerima pembayaran sesuai nilai yang ditetapkan.

“Sebagian sudah menerima, bahkan ganti rugi sudah dibayarkan. Artinya proses ini sebenarnya sudah berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Namun di tengah proses itu, muncul penolakan dari sejumlah warga yang merasa nilai kompensasi tidak adil. Angas menduga, situasi tersebut tidak lepas dari kemungkinan adanya pihak-pihak yang mempengaruhi pemilik lahan sehingga memicu polemik.

Meski demikian, ia mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang liar tanpa dasar yang jelas dan justru berpotensi menyerang kebijakan pemerintah secara tidak proporsional.

Lebih jauh, Angas menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki ruang untuk menaikkan ataupun menurunkan nilai ganti rugi di luar hasil appraisal. Jika hal itu dilakukan, justru berpotensi menjadi temuan hukum baru.

“Kalau ditambah atau dikurangi, itu bisa jadi masalah hukum. Jadi harus tetap sesuai nilai appraisal, itu sudah ada aturannya,” tegasnya.

Di sisi lain, warga terdampak proyek justru menyampaikan keluhan berbeda. Mereka menilai harga lahan yang ditetapkan jauh dari nilai pasar. Beberapa warga menyebut lahan mereka hanya dihargai sekitar Rp19,4 juta per are, sementara di lokasi sekitar bisa mencapai Rp37 juta hingga Rp50 juta per are.

Tak hanya lahan, nilai kompensasi tanaman produktif seperti pohon cengkih juga dipersoalkan karena dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Data sementara mencatat, masih ada sekitar 14 kepala keluarga dengan total 19 bidang lahan yang belum mencapai kesepakatan ganti rugi.

Situasi ini sempat memanas saat rencana pemasangan papan penanda lahan milik Pemprov Bali di jalur proyek ditolak warga. Penolakan itu menjadi sinyal kuat bahwa persoalan belum sepenuhnya tuntas di tingkat bawah.

Menanggapi kebuntuan tersebut, Angas menyarankan masyarakat menempuh mekanisme hukum yang telah disediakan, termasuk mengajukan keberatan secara resmi.

Ia juga mengingatkan adanya opsi konsinyasi, yakni penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan.
Langkah itu, kata dia, penting agar proyek infrastruktur untuk kepentingan umum tetap berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum.

“Negara sudah siapkan jalurnya. Kalau tidak sepakat, bisa lewat pengadilan. Tapi pembangunan juga tidak boleh berhenti,” tandasnya.

Proyek shortcut titik 9–10 sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah membuka akses dan mengurai kemacetan jalur utama di Buleleng. Namun di lapangan, proyek strategis ini kini dihadapkan pada dilema klasik: antara percepatan pembangunan dan rasa keadilan masyarakat terdampak. (Tim/Red)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar