Breaking News

Satresnarkoba Polres Gianyar Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan

Gianyar – baliberkabar.id |  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kamis (24/7/25) penyidik Satresnarkoba melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus narkotika beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Gianyar.

Pelimpahan tersebut dipimpin oleh P.S Kanit 1 Satresnarkoba Aiptu I Nyoman Suastika, S.H. bersama penyidik pembantu Brigadir I Kadek Windi Pranata Putra, S.H. Adapun dua tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum adalah Bagas Setiawan dan Suharyono, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/18/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tanggal 26 Mei 2025.

Keduanya diamankan di sebuah gang di wilayah Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan empat plastik klip sedang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,42 gram.

"Barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan. Pelimpahan tahap II ini merupakan proses lanjutan dalam rangka penegakan hukum sesuai prosedur," ungkap Kasi Humas Polres Gianyar, IPDA Gusti Ngurah Suardita, S.H.

Ia menambahkan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, atas nama Ema Aulia Y, S.H. di Kantor Kejari Gianyar, dan berjalan dengan aman serta lancar hingga selesai pukul 12.30 Wita.

"Polres Gianyar tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," tutup IPDA Suardita. (Sdn/Hms)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar