Breaking News

Jurnalis Vs Pengusaha, Majelis Hakim PN Jembrana Tegas: Apabila Ada yang Meminta Uang Silahkan Dilaporkan

Sidang agenda pembacaan eksepsi jurnalis media CMN.

Jembrana, BaliBerkabar.id – Ada yang menarik dalam sidang agenda pembacaan eksepsi jurnalis media CMN. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jembrana, Regy Trihardianto, menegaskan bahwa persidangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa jurnalis I Putu Suardana bebas dari praktik suap maupun pungutan liar. Peringatan keras tersebut disampaikannya langsung di ruang sidang pada Kamis (19/8/2025), guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak dicemari intervensi apa pun.

Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto, sebelum menutup jalannya persidangan, menyampaikan pernyataan tegas bahwa proses hukum dalam kasus tersebut tidak boleh dicemari praktik suap atau pungutan liar. Ia menegaskan, apabila ada pihak yang mengatasnamakan hakim, panitera pengganti, maupun staf pengadilan lalu meminta uang, maka hal itu harus segera dilaporkan.

“Pada pokoknya, para pihak dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, dan Penasihat Hukum. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan hakim, panitera pengganti, maupun staf pengadilan lalu meminta uang terkait perkara ini, silakan dilaporkan. Laporan dapat disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Mahkamah Agung (MA),” ujar Regy di hadapan persidangan.

Ia menambahkan, pihak majelis hakim maupun panitera pengganti tidak pernah dan tidak akan pernah meminta imbalan dalam bentuk apa pun terkait penanganan perkara.

“Kami mohon kerja sama semua pihak, apabila ada oknum yang mengatasnamakan kami, segera dilaporkan,” tegasnya.

Penegasan ini sekaligus menjadi komitmen PN Jembrana untuk menjaga transparansi dan independensi proses peradilan. Dengan pernyataan tersebut, majelis hakim ingin memastikan bahwa perkara berjalan murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, tanpa adanya intervensi atau permainan kotor.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang sama, tim penasihat hukum terdakwa, I Putu Wirata Dwikora, SH, dan I Ketut Artana, SH, MH, menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Eka, SH, MH. Mereka menilai bahwa perkara ini adalah murni sengketa karya jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pengadilan pidana.

“Ini murni sengketa karya jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanismenya wajib melalui Dewan Pers, bukan ranah pidana,” ujar penasihat hukum terdakwa, Putu Wirata Dwikora.

Dwikora juga menilai penerapan pasal dalam dakwaan keliru. Jika merujuk KUHP, pasal yang relevan adalah Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, bukan Pasal 27A UU ITE.

Penasihat hukum menegaskan, berita yang ditulis Suardana pada April 2024 terkait dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem, Jembrana bukan fitnah.

Faktanya, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida pada 30 Mei 2024 menyatakan pembangunan SPBU tersebut memang melanggar sempadan Sungai Jogading dan tidak mengantongi izin Kementerian PUPR.

“Artinya, pemberitaan terdakwa justru mengungkap pelanggaran nyata yang seharusnya ditindak aparat, bukan malah mempidanakan wartawan,” tegasnya.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan legal standing pelapor Dewi Supriani alias Anik Yahya, yang berstatus komisaris perusahaan pengelola SPBU. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, hanya direksi yang berwenang mewakili perusahaan di dalam maupun luar pengadilan.

“Dengan demikian, laporan pelapor cacat formil dan tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Dalam eksepsinya, tim penasihat meminta majelis hakim untuk:

1. menerima eksepsi seluruhnya,
2. menyatakan PN Negara tidak berwenang mengadili perkara,
3. menyatakan dakwaan batal demi hukum,
4. menyatakan pelapor tidak memiliki legal standing,
5. serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Sidang dengan registrasi perkara Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Nga ditutup setelah pembacaan eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis, 28 September 2025, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar