Breaking News

Larangan Buang Sampah Organik, Truk Mengular di TPA Suwung — Polsek Densel Sigap Atur Lalin

Denpasar — baliberkabar.id |  Sejak pagi, antrean panjang truk pengangkut sampah terlihat mengular di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar Selatan. Penumpukan ini terjadi akibat diberlakukannya larangan pembuangan sampah organik mulai 1 Agustus 2025, sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Jumat, 1 Agustus 2025

Larangan tersebut membuat sejumlah truk tidak dapat masuk ke TPA, sehingga menimbulkan antrean di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung. Mengantisipasi kemacetan, personel Polsek Denpasar Selatan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas agar antrean truk tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., memimpin langsung pemantauan di lapangan. Ia juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada para sopir truk agar memarkirkan kendaraannya dengan tertib. Berkat kerja sama antara petugas dan para sopir, arus lalu lintas tetap terjaga kelancarannya.

Sekitar pukul 14.00 WITA, setelah dilakukan koordinasi antara pihak terkait, truk pengangkut sampah akhirnya diizinkan masuk ke TPA Suwung. Antrean pun berangsur terurai, dan situasi kembali kondusif. (Sdn/Hms)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar