Breaking News

Pencuri Sesari di Tabanan Tega Libatkan Anak, Polisi Bongkar Aksi Beruntun di Sejumlah Pura

Polisi memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan.

Tabanan, BaliBerkabar.id – Tindakan seorang pria berinisial G.G.A.G (34) sungguh disayangkan. Demi memenuhi kebutuhan ekonomi, karyawan swasta asal Tabanan ini nekat mencuri uang sesari dan sandangan di sejumlah pura. Lebih memprihatinkan lagi, aksinya sempat melibatkan seorang anak kecil yang diduga anak kandungnya.

Kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, viral. Dalam rekaman, pelaku terlihat masuk ke area pura sambil membawa anak. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan pria tersebutlah yang bertanggung jawab atas serangkaian pencurian di pura-pura di Tabanan.

“Pelaku mengakui telah mencuri uang sesari dan empat sandangan pada Selasa (19/8/2025). Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa pura lainnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi, saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Tabanan, Jumat (22/8/2025).

Polisi mencatat, selain di Pura Dalem Desa Adat Sambian, pelaku juga beraksi di Pura Dalem Desa Adat Dalang, Pura Dalem Desa Adat Nyatnyatan di Desa Gadungsari, serta Pura Jaga Balu Banjar Jelijih Pondok, Desa Megati, Selemadeg Timur. Modusnya, pelaku masuk ke area pura yang tidak terkunci lalu merusak gembok dan engsel pintu Gedong Dalem untuk mengambil sesari maupun sandangan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hitam, tang gagang merah, uang koin, dan engsel pintu yang rusak. Hasil curian diketahui dijual secara online, sementara uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Masih dalam acara konferensi pers, Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menambahkan bahwa motif pelaku murni karena faktor ekonomi. 

“Kami masih menyelidiki keterlibatan anak tersebut. Menurut pengakuan tersangka, baru sekali ia mengajak anaknya. Anak tersebut tidak kami jadikan tersangka," ujar AKBP Putu Bayu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar