Breaking News

Tiga Pelajar SMA di Bali Terlibat Curanmor, Sudah 15 Kali Beraksi

Tiga siswa di Denpasar ditangkap oleh polisi bersama barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Polsek Denpasar Barat.

Denpasar, BaliBerkabar.id – Aksi nekat tiga remaja yang masih duduk di bangku SMA di Bali akhirnya berakhir di tangan polisi. Mereka kedapatan melakukan pencurian motor lintas kabupaten hingga 15 kali, sebelum akhirnya ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat.

Ketiganya berinisial AMIN (17) asal Jember, Jawa Timur, BLZ (17) asal Singaraja, dan JNT (17) asal Denpasar. Polisi menyebut, peran mereka berbeda-beda setiap kali beraksi. AMIN bertugas mengawasi lokasi sekaligus menjual hasil curian, BLZ ikut menjadi pemetik motor, sedangkan JNT bertugas mendorong kendaraan dari belakang.

“Motor curian mereka jual kepada seseorang bernama Patris dengan harga Rp1,2 juta per unit,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Jumat (15/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah seorang pria asal Lombok Tengah, NTB berinisial IP (28) melapor kehilangan motor di parkiran kos Jalan Gunung Ringin Raya, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, pada Sabtu (26/7/2025). Dari rekaman CCTV, tampak motor tersebut diambil oleh orang tak dikenal. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat kemudian bergerak melakukan penyelidikan sebagai bagian dari Operasi Sikat 2025. Dua pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah di kawasan Jalan Tukad Balian, Denpasar, Senin (11/8/2025). Sementara AMIN lebih dulu ditangkap Polres Jembrana atas kasus serupa.

Dari hasil interogasi, polisi mendapati bahwa para pelaku sudah melancarkan aksi di 15 TKP berbeda yang tersebar di Denpasar, Badung, Gianyar, hingga Jembrana. Sejauh ini, polisi berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap Patris yang diduga sebagai penadah motor curian tersebut,” tambah Sukadi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelajar SMA itu kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar