Breaking News

Curanmor Resahkan Denpasar, Polsek Denbar Amankan Pelaku dan Lima Motor Curian di TKP yang Berbeda

Terduga pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Denbar.

Denpasar, baliberkabar.id | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui sudah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga bernama Riki Santoso (35), yang kehilangan sepeda motor saat terlelap di teras rumahnya di Jalan Kertapura IV, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

“Pelaku dengan mudah menuntun dan membawa kabur motor korban yang terparkir di halaman rumah,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu (14/8/2025).

Dari rekaman CCTV milik tetangga korban, terlihat seorang pria tidak dikenal menuntun sepeda motor. Polisi kemudian mengaitkan kasus tersebut dengan laporan kehilangan lainnya, termasuk pencurian motor Honda Supra di Jalan Letda Made Putra, Denpasar, pada 29 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H., polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pria bernama Andi Seingu Lede (22) asal Sumba Tengah. Ia diamankan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Dalam pemeriksaan, Andi mengakui aksinya dilakukan bersama rekannya bernama Birgy yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain dua laporan polisi yang sudah masuk, pelaku juga mengaku terlibat dalam beberapa pencurian lainnya, yakni:

1. Honda Beat putih biru DK 2717 QF di Jalan P. Bungin, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
2. Honda Beat putih biru DK 6855 AFF (lokasi TKP belum diketahui).
3. Suzuki Satria FU hitam di sekitar Kerobokan Kelod, Badung.
4. Honda Beat hitam di Jalan Kertapura IV, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
5. Honda Supra 125 hitam merah di area parkir Karang Game Center, Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya,” tambah AKP Sukadi. (Sdn)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar