Breaking News

Diduga Intimidasi Jurnalis di Bali, Publik Pertanyakan Langkah Propam Polda

Foto: Tangkapan layar dari media elangbali.com

Denpasar, baliberkabar.id – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali memantik kritik terhadap kinerja aparat kepolisian di Bali. Dua kasus berbeda yang sama-sama melibatkan anggota kepolisian dinilai ditangani secara timpang oleh Unit 3 Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Kasus pertama melibatkan anggota polisi berinisial PE (Aipda) yang dilaporkan usai diduga mengintimidasi seorang jurnalis harian lokal. Hanya sekitar satu minggu setelah laporan masuk, berkas perkara terhadap PE sudah dilimpahkan ke sidang etik. Bahkan rekaman video yang beredar menunjukkan PE tengah berupaya meredakan keributan, bukan melakukan kekerasan.

Sebaliknya, dugaan intimidasi terhadap jurnalis Fabiola Dianira dari detikBali masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2025, ketika Fabiola meliput penangkapan massa aksi di depan Gedung DPRD Bali.

Menurut keterangan Fabiola, ia dibentak, dipaksa, dan telepon genggamnya direbut oleh beberapa pria berpakaian preman yang mengaku aparat. Saat ia berteriak, salah satu dari mereka diduga menggerakkan tangan seolah hendak memukul. Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai proses penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Perbedaan kecepatan penanganan kedua kasus itu memunculkan kritik. Alex, jurnalis PT Buser Jatim, menilai Propam Polda Bali harus bersikap profesional dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers. “Publik menuntut keadilan agar intimidasi terhadap jurnalis tidak lagi dianggap sepele,” ujarnya, dikutip dari Elangbali.com.

Praktisi hukum menilai, dugaan intimidasi terhadap Fabiola dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan:

- Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan, termasuk intimidasi, bentakan, dan perampasan barang.

- Pasal 351 KUHP, mengenai percobaan penganiayaan.

- Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1), yang melindungi kerja jurnalistik dan mengancam pidana bagi pihak yang menghalangi tugas pers.

- Kode Etik Profesi Polri (Perkapolri No. 14/2011), yang menekankan profesionalisme dan penghormatan hak masyarakat. 

Publik menantikan tindakan tegas dari Kapolda Bali untuk menjamin penegakan hukum yang adil serta perlindungan terhadap kebebasan pers. Media akan memperbarui berita ini apabila terdapat pernyataan resmi atau perkembangan terbaru terkait kasus tersebut. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar