Breaking News

Penyelidikan Laporan Eks ASN Dihentikan Polres Buleleng, Kuasa Hukum GA Siapkan Langkah Hukum

Wayan Sudarman, S.H., kuasa hukum GA dan WA.

Buleleng, baliberkabar.id – Upaya hukum atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang tengah dipersoalkan semakin menguat setelah kuasa hukum pihak pemohon menerima surat balasan resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Buleleng.

Surat tertanggal 18 September 2025 itu dikirim oleh Polres Buleleng melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal. Isinya menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum dari GA dan WA, Wayan Sudarma S.,H, yang dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025), menyatakan bahwa penerimaan surat tersebut menjadi dasar penting untuk melangkah lebih jauh. “Dengan diterimanya surat ini, langkah kami dalam melakukan upaya hukum atas SK pemberhentian semakin kuat,” ujar Advokat Sudarma.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan. “Selain gugatan pembatalan SK pemberhentian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), upaya hukum pidana akan kami lakukan dalam waktu dekat,” tambah Sudarma.

Seperti diketahui, polemik SK pemberhentian ini berawal dari keberatan pihak pemohon terhadap keputusan yang dinilai merugikan. Surat balasan dari Polres Buleleng menjadi salah satu dokumen yang akan dijadikan bahan pendukung dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Dengan diterimanya surat resmi tersebut, proses penyelesaian sengketa ini diperkirakan akan berlanjut ke tahapan hukum berikutnya baik di ranah perdata maupun pidana. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar