Breaking News

Tilep Rp850 Juta Dana Desa, Oknum Perangkat Desa Jegu Tabanan Kuasai Internet Banking

Tabanan, baliberkabar.id – Di tengah gencarnya upaya pemerintah menekan praktik korupsi dari pusat hingga desa, dugaan penyelewengan justru mencoreng aparatur Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Seorang perangkat desa berinisial IGPPW kini resmi ditahan karena diduga menilap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023–2024 senilai hampir Rp850,55 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan I Made Santiawan menjelaskan, IGPPW yang menjabat Kepala Urusan Perencanaan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), memanfaatkan akses penuh ke keuangan desa.

“Tersangka merupakan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Operator Siskeudes Desa Jegu diduga telah melakukan penyimpangan dana desa. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening milik pribadi tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, dan bendahara desa,” ujar Santiawan, Selasa (23/9/2025).

“Tersangka dapat melakukan hal tersebut dikarenakan memiliki kendali terhadap user ID, password, maupun token Internet Banking Bisnis (IBB) yang dimanipulasi tanpa sepengetahuan dari perbekel, sekretaris, maupun bendahara desa,” tambahnya.

Berdasarkan penyidikan, pada 2023 tersangka 18 kali mentransfer dana desa ke rekening pribadinya dengan total sekitar Rp267,5 juta, kemudian 46 kali transfer pada 2024 senilai sekitar Rp583 juta. Total kerugian negara menurut audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali mencapai Rp850.552.992.

Untuk menghapus jejak, laporan transaksi asli yang mencantumkan nama tersangka diedit agar namanya hilang, lalu diserahkan sebagai laporan resmi yang seolah-olah sesuai dengan anggaran.

Praktik tersebut terbongkar pada Oktober 2024, ketika sekretaris desa mencurigai keterlambatan pembayaran honor kegiatan desa seperti posyandu dan petugas kebersihan. Perbekel kemudian memerintahkan bendahara mencetak rekening koran dan ditemukan sisa saldo kas hanya sekitar Rp900 ribu, jauh di bawah yang semestinya.

Penyidik Polres Tabanan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan pada Selasa (23/9/2025). IGPPW kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan menunggu proses persidangan.

“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan sebelum putusan di pengadilan. Namun atas aksinya itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Santiawan. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar