Breaking News

Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih Setelah Terbukti Terlibat Perdagangan Bayi

Gambar ilustrasi sikil bayi.

Tabanan, baliberkabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi membubarkan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih setelah pengadilan memutuskan salah satu pendiri dan pengurus yayasan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan korban bayi.

Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah menjelaskan, yayasan yang berdiri di kawasan Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tidak memiliki pendaftaran resmi di pengadilan negeri dan tidak mengantongi izin kegiatan dari instansi berwenang.

“Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yayasan ini seharusnya bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Namun dalam praktiknya justru terjadi pelanggaran hukum serius,” ungkap Zainur kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Menurut Zainur, langkah pembubaran merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Yayasan. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada jaksa pengacara negara untuk menempuh penegakan hukum berupa pembubaran yayasan atau pemberhentian pengurus jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada 4 September 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melalui sidang keenam dengan putusan verstek mengabulkan gugatan perdata bernomor 264/Pdt.G/2025/PN Tab. Tergugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Pembubaran yayasan ini tidak lepas dari putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap I Made Aryadana, salah satu pendiri dan pengurus yayasan.

Pengadilan Negeri Depok pada Maret 2025, yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada Mei 2025, menyatakan I Made Aryadana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak, dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap sindikat perdagangan bayi yang memanfaatkan kedok yayasan sosial. Modusnya, yayasan menampung ibu hamil yang mengalami kesulitan ekonomi dengan dalih membantu proses persalinan. Setelah bayi lahir, mereka dijanjikan proses adopsi, namun diduga bayi-bayi tersebut dijual dengan tarif Rp25 juta hingga Rp45 juta kepada warga di berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Jawa.

Yayasan ini diperkirakan telah beroperasi selama sekitar satu tahun. Aparat kepolisian masih mendalami jumlah bayi yang diduga telah dijual melalui jaringan tersebut.

Zainur menegaskan, pembubaran yayasan merupakan langkah penting untuk menutup ruang praktik ilegal dan melindungi hak anak. “Jaksa pengacara negara berwenang melakukan penegakan hukum berupa pembubaran yayasan dan/atau pemberhentian pengurus Yayasan Anak Bali Luih,” ujarnya.

Kejari Tabanan juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap lembaga yang menawarkan jasa adopsi tanpa prosedur resmi, dan segera melapor ke aparat bila menemukan indikasi perdagangan anak. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar