Breaking News

Tabanan Geger: Pemuda 25 Tahun Terancam Hukuman Mati Usai Tertangkap Bawa 1,4 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Pelaku dan barang bukti diperlihatkan oleh polisi dalam konferensi pers.

Tabanan, bakiberkabar.id – Sebanyak 1,4 kilogram sabu dan 390 butir ekstasi dengan total berat 155,57 gram netto senilai sekitar Rp2,5 miliar berhasil disita dalam operasi pengungkapan peredaran narkoba lintas provinsi di Desa Nyitdah, Kabupaten Tabanan, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.

Barang haram itu dibawa oleh seorang pemuda berinisial SIKK (25), asal Kediri, Tabanan, yang ditangkap saat mengantar paket narkoba. Nilai temuan ini diperkirakan setara menyelamatkan lebih dari 500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan berawal dari penyelidikan jaringan narkoba antar provinsi. Saat operasi berlangsung, SIKK tertangkap tangan membawa paket sabu dan ekstasi. Ia langsung diamankan dan dibawa ke Rutan Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap, SIKK bukan kali pertama menjadi kurir. Pada April 2025, ia menerima upah Rp15 juta setelah menjemput 1 kilogram sabu di Jimbaran untuk diedarkan di Bali. Agustus 2025, ia kembali diperintah menjemput 2 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi yang kemudian dipecah dan diedarkan di sejumlah wilayah rawan seperti Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, hingga Pecatu. Dari misi kedua itu, ia menerima Rp20 juta.

Semua aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial S, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diyakini beroperasi dari luar Bali.

Atas perbuatannya, SIKK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. “Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberi ruang bagi peredaran barang haram ini,” ujarnya.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu pemasok berinisial S. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar