Breaking News

Kawan Kerja Nekat Jadi Maling, iPhone Dicuri Saat Tidur Pulas, Polsek Denbar Cokok Pelaku di Mes

Pelaku AZP (22) dan barang bukti berhasil diamankan oleh polsek Denbar.

Denpasar, Baliberkabar.id – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah mes karyawan di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Pelaku berinisial AZP (22) ditangkap setelah terekam kamera CCTV saat mengambil ponsel milik rekan kerjanya sendiri. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 07.30 WITA.

Korban, API (19), diketahui tertidur di ruang kerja mes setelah melakukan panggilan video dengan pacarnya sekitar pukul 04.00 WITA. Saat bangun, korban mendapati handphone iPhone 11 warna putih yang sebelumnya digenggam sudah hilang.

Korban sempat menanyakan keberadaan ponselnya kepada rekan-rekan di sekitar lokasi, namun tidak ada yang mengetahui. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,8 juta dan melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat.

Mendapat laporan, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H. bersama Panit Opsnal IPDA Made Wicaksana, SH segera melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain adalah rekan kerja korban.

Pelaku AZP, warga Karawang yang tinggal di mes karyawan Jalan Gunung Lumut, akhirnya ditangkap pada Sabtu (30/8/2025) di lokasi yang sama. Barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 warna putih berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil ponsel korban saat korban tertidur. Ia bahkan sempat menggunakan ponsel tersebut karena sudah mengetahui kata sandinya. Polisi menyebut hubungan keduanya cukup dekat karena bekerja di tempat yang sama.

Kapolsek Denpasar Barat melalui Kanit Reskrim menegaskan, pelaku kini ditahan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Kasus ini masih kami dalami untuk melengkapi berkas perkara,” jelas IPTU Demiral. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar