Breaking News

Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Didor Polisi di Kuta

Pelaku KAA beserta barang bukti diamankan di Polsek Kuta.

BADUNG, baliberkabar.id – Seorang pria berinisial KAA (25) dilumpuhkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta setelah diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Tindakan tegas terukur diambil petugas karena KAA disebut melawan saat proses pengembangan kasus.

Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., menjelaskan, KAA ditangkap pada Minggu (28/9/2025) setelah tim Reskrim menemukan sepeda motor hasil curian di kawasan Kuta. “Saat dilakukan pemantauan, pelaku datang menghampiri motor tersebut dan langsung diamankan,” ujar Agus, Senin (29/9/2025).

Namun, lanjutnya, ketika dilakukan pengembangan, KAA tidak kooperatif dan berusaha melawan hingga membahayakan keselamatan anggota di lapangan. “Oleh karena itu, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Dalam interogasi awal, KAA mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak enam kali, masing-masing empat kali di wilayah hukum Polsek Kuta dan dua kali di Denpasar Selatan. Polisi turut mengamankan tiga barang bukti berupa:
- 1 unit Yamaha N-Max DK 6935 OW
- 1 unit Honda Beat Street DK 5276 FBM
- 1 unit Yamaha Xeon

Atas perbuatannya, KAA dijerat pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kompol Agus menegaskan Polsek Kuta tidak akan mentolerir kejahatan yang mengganggu keamanan warga maupun wisatawan. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kuta,” pungkasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Dari hasil pemeriksaan, rata-rata modus pelaku adalah mengincar kendaraan yang masih terpasang kunci kontak. Hal ini tentu memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya,” jelas Agus.

Kapolsek Kuta memberikan beberapa tips pencegahan:

1. Selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir meski hanya sebentar.

2. Gunakan kunci tambahan seperti gembok pengaman atau alarm.

3. Parkir di lokasi yang aman, terang, dan diawasi CCTV atau petugas.

4. Segera laporkan ke kepolisian jika melihat atau mengetahui tindakan mencurigakan.

(Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar