Breaking News

Polisi Buru Buronan Kasus Pencurian Rp 4,5 Miliar, Diduga Kabur ke Luar Negeri

Petugas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memperlihatkan gambar wajah DPO bernama Cheng Wen Hua.

Tangerang, Baliberkabar.id – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota tengah memburu seorang warga negara asing asal Tiongkok bernama Cheng Wen Hua yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria kelahiran Jiangxi, 7 Januari 1985 itu diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Kasus tersebut terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan kerugian hingga Rp 4,5 miliar. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai pelaku. Dua di antaranya sudah diproses hukum, sementara satu pelaku yakni Cheng Wen Hua masih buron dan diketahui melarikan diri ke luar negeri.

“Benar, tersangka atas nama Cheng Wen Hua telah kami tetapkan sebagai DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Yang bersangkutan melarikan diri setelah kejadian dan saat ini keberadaannya masih dalam pencarian,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, kepada wartawan. Senin (9/9/2025).

Polisi menjelaskan, kasus yang menjerat Cheng masuk dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Upaya pengejaran dilakukan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk koordinasi lintas negara.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka segera melapor. Informasi sekecil apapun akan sangat membantu proses penyelidikan,” tambahnya.

Masyarakat yang memiliki informasi dapat langsung menghubungi Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota melalui nomor telepon/WhatsApp 0859-1065-3559.

Kepolisian berharap, partisipasi masyarakat dapat mempercepat penangkapan buronan tersebut demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar