Breaking News

Sepuluh Tersangka Narkoba Diringkus Polres Badung, Sita Shabu, Ganja, dan Ekstasi Senilai Rp1,17 Miliar

Sepuluh tersangka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung.

Badung, baliberkabar.id – Sepuluh pria berinisial AAP, DPA, CARMA, MS, MAYP, MOA, HLD, IKAS, TS, dan DRW diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung sepanjang Agustus 2025. Mereka diduga terlibat dalam sembilan kasus peredaran narkotika di wilayah Badung dengan barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Dalam penggerebekan yang dilakukan selama satu bulan, polisi menyita total 394,59 gram shabu, 30,09 gram ganja, dan 872 butir ekstasi. Nilai ekonominya diperkirakan lebih dari Rp1,17 miliar, jumlah yang berpotensi membahayakan sekitar 50 ribu jiwa, terutama generasi muda.

“Barang bukti ini bukan sekadar angka. Ini adalah nyawa dan masa depan yang berhasil kita selamatkan dari ancaman narkotika,” tegas Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, S.H. saat konferensi pers di Lobby Polres Badung, Kamis (18/9/2025).

Kompol Suarmawa menegaskan, Polres Badung tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba. “Kami berkomitmen menindak tegas tanpa kompromi. Tidak hanya menangkap pelaku, kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memutus jaringan peredaran,” ujarnya seizin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla.

Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif mencegah peredaran narkoba. “Mari kita jaga anak-anak dan keluarga kita. Menjauhi narkoba bukan hanya soal hukum, tetapi juga bentuk cinta terhadap masa depan bangsa,” kata Suarmawa.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp8 miliar, yang dapat diperberat sepertiga. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar