Breaking News

Bejat! Ayah di Buleleng Ditangkap Polisi, Diduga Dua Kali Setubuhi Anak Kandung

Kapolres Buleleng memperlihatkan barang bukti dan pelaku digelandang ke Mapolres Buleleng.

Buleleng , baliberkabar.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menangkap seorang pria berinisial IE (45) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan tersebut terjadi di sebuah tempat kos di Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, dan disebut sudah berlangsung sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, didampingi Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dan Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz, pada Sabtu (4/10/2025) menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.

“Pelaku masuk ke kamar korban, kemudian memaksa korban hingga terjadi persetubuhan. Tindakan itu dilakukan kembali sekitar satu minggu setelah kejadian pertama,” ungkap AKP Jaya Widura.

Menurut penyidik, tindakan pelaku disertai dengan kekerasan dan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Bahkan, adik korban yang tinggal bersama di tempat kos itu tidak mengetahui perbuatan sang ayah.

Kapolres Buleleng AKBP Widwan Sutadi menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus kejahatan seksual, terlebih jika korbannya merupakan anak di bawah umur.
“Kasus ini sangat ironis karena pelaku adalah ayah kandung korban. Polres Buleleng berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak serta melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual,” ujar AKBP Widwan Sutadi.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melakukan visum et repertum terhadap korban untuk memperkuat alat bukti.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak 3 Oktober 2025, dan dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (SDN)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar