Breaking News

Gas 3 Kg Langka, Polisi Bongkar Oplosan “Ratu Gas” di Karangasem

"Ratu Gas" berinisial BE beserta barang bukti diamankan di Polda Bali.

Denpasar, baliberkabar.id - Kelangkaan LPG 3 kilogram di Karangasem menyisakan luka bagi masyarakat kecil. Tabung hijau yang seharusnya menjadi hak rumah tangga miskin justru diperdagangkan demi keuntungan pribadi. Fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan praktik pengoplosan gas dilakukan dalam skala besar, melibatkan ratusan tabung dan keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan.

Karena itulah, sosok berinisial BE layak disebut “Ratu Gas”. Bukan karena sebutan itu populer, melainkan lantaran praktik ilegal yang dijalankan begitu masif dan berlangsung lama. Temuan aparat bisa jadi hanyalah puncak gunung es dari aktivitas yang sebenarnya jauh lebih besar.

Gas 3 kilogram adalah hak rakyat miskin. Menyalahgunakan hak itu sama saja dengan menodai rasa keadilan sosial. Negara dirugikan, masyarakat kesulitan, dan ruang hidup rakyat kecil semakin sempit. Kasus ini memberi pesan tegas bahwa kerakusan segelintir orang bisa merampas hak banyak pihak.

Seorang perempuan berinisial BE (48), warga Subagan, Karangasem, ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Ia diduga memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 hingga 50 kilogram.

Pengungkapan kasus bermula dari keluhan masyarakat soal sulitnya mendapatkan gas subsidi. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian melakukan pemantauan di Karangasem. Hasilnya, mereka mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang ternyata dijadikan lokasi pengoplosan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo menuturkan, BE membeli LPG subsidi seharga Rp20 ribu per tabung dari pangkalan resmi. Gas tersebut kemudian dialihkan ke tabung ukuran lebih besar untuk dipasarkan kembali. Dalam pemeriksaan, BE mengakui sudah menjalankan cara ini sejak Mei 2025. “Keuntungannya bisa mencapai antara Rp50 juta sampai Rp100 juta setiap bulan,” ungkap Teguh.

Gas hasil oplosan itu dijual ke sejumlah warung di Karangasem dengan harga sekitar Rp180 ribu per tabung 12 kilogram. Sementara tabung 50 kilogram dipasarkan ke vila-vila di kawasan wisata Amed dengan banderol hingga Rp700 ribu.

Polisi mengamankan ratusan tabung berbagai ukuran, seperangkat alat pengoplosan, serta sebuah mobil pickup. Dua orang pekerja yang berada di lokasi juga turut diperiksa sebagai saksi. “Semua barang bukti kami amankan bersama tersangka,” ujar Teguh.

Atas tindakannya, BE dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

Teguh menegaskan, gas 3 kilogram adalah jatah masyarakat kecil. Penyalahgunaan seperti ini dianggap merugikan banyak pihak. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa. “Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar