Buleleng, baliberkabar.id – Perlawanan dua mantan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Sekretariat DPRD Buleleng berinisial GA dan WI terhadap Surat Keputusan (SK) pemecatan yang diterbitkan Bupati Buleleng semakin serius. Selain menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, keduanya melalui kuasa hukumnya juga menyiapkan langkah hukum pidana.
Ketua LKBH PERAN, I Wayan Sudarma, S.H., M.Pd., membenarkan upaya hukum yang akan ditempuh kliennya.
“Benar, untuk melawan SK Bupati itu, ada dua upaya hukum yang kami lakukan, yaitu mengajukan gugatan melalui PTUN Mataram dan melaporkan Bupati Buleleng ke Polda Bali dalam waktu dekat ini,” ujar Sudarma, Rabu (2/10/2025).
Ia menambahkan, rencana laporan pidana tersebut berkaitan dengan kalimat yang tercantum dalam SK Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Dalam SK itu, disebutkan bahwa GA dan WI diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 5 Perjanjian Kerja.
“Jika perbuatan yang dimaksud dalam kalimat itu adalah klien kami telah melakukan perselingkuhan atau perzinahan, maka kami minta Bupati membuktikan tuduhan tersebut secara hukum. Jika tidak bisa membuktikan, maka kami tidak segan-segan mempidanakan Bupati,” tegas Sudarma.
Menurutnya, setiap warga negara kedudukannya sama di mata hukum, termasuk seorang kepala daerah.
Sementara itu, gugatan kedua mantan tenaga P3K tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dengan nomor perkara 01/G/2025/PT.TUN.MTR dan 02/G/2025/PT.TUN.MTR. Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Sudarma juga menjelaskan alasan gugatan sebelumnya yang diajukan ke PTUN Denpasar dicabut. “Awalnya kami tidak mengetahui jika PTUN Denpasar tidak berwenang menangani perkara pembatalan SK Bupati. Setelah mendapat penjelasan saat pra-sidang, gugatan kami cabut dan segera didaftarkan kembali ke PTUN Mataram agar tidak daluarsa,” katanya.
Diketahui, GA dan WI diberhentikan dari status P3K setelah sebuah unggahan video di akun media sosial memicu laporan istri GA ke Polres Buleleng pada Juni 2025. Namun, penyelidikan polisi atas laporan dugaan perzinahan itu dihentikan melalui Surat Nomor: B/3660/IX/RES 1.24/2025/Satreskrim, tertanggal 18 September 2025, karena dinyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Dengan adanya somasi kedua dan gugatan di PTUN, LKBH PERAN berharap persoalan hukum ini dapat segera menemukan kejelasan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Smty)
Social Header