Breaking News

Diduga Lecehkan Anak Dibawa Umur, Pria Dari Kecamatan Busungbiu Terancam 15 Tahun Penjara



Buleleng, Bali – Seorang pria berinisial KPW (34), warga dari Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, diamankan polisi atas dugaan melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban, remaja perempuan berusia 15 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng pada 23 September 2025.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, terlapor merupakan teman dekat kakak korban yang sudah cukup akrab dengan keluarga. Pelaku sering datang ke rumah korban dengan alasan bertemu teman atau sekadar berkunjung.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/9/2025) sore. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil jaket miliknya yang tertinggal. Ketika korban membantu mencarikan barang tersebut di kamar, pelaku diduga mengikuti korban ke dalam ruangan dan melakukan perbuatan yang mengarah pada pelecehan fisik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan momen saat korban sendirian di kamar untuk melakukan tindakan tidak pantas. Korban yang ketakutan kemudian melaporkan kejadian itu kepada keluarganya,” ujar AKP Widura saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Sabtu (4/10/2025).

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada 2 Oktober 2025.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas AKP Widura.

Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan pihaknya akan menangani tegas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

“Kami berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berani melapor bila menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar. (Smty,)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar