JEMBRANA, Baliberkabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Jumat (3/10/2025) resmi menerima pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana cukai dari Penyidik Bea dan Cukai Denpasar. Kasus tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial ANH serta ribuan slop rokok tanpa pita cukai yang diperkirakan merugikan negara hampir Rp1 miliar.
Kasus ini bermula pada Minggu (3/8/2025), saat petugas menemukan sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max bernomor polisi DK 8301 WG terparkir di sebuah rumah di Banjar Mandar, Desa Cupel, Negara. Setelah diperiksa, muatan mobil yang ditutupi terpal tersebut ternyata berisi ribuan slop rokok ilegal dari berbagai merek.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa tersangka ANH diduga membawa rokok ilegal dari Jawa menuju Denpasar atas perintah seorang DPO berinisial H. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta, dengan uang muka Rp1,5 juta yang diterimanya di pelabuhan.
“Barang bukti berupa satu unit mobil Grand Max dan ribuan slop rokok dari berbagai merek seperti UC Bold, Albaik Green Ice, dan Emperor telah diamankan. Total barang bukti mencapai puluhan ribu batang, dengan kerugian negara ditaksir Rp867.286.992,” ujar Salomina.
Kerugian negara tersebut berasal dari potensi hilangnya pungutan cukai sebesar Rp668.716.800, PPN hasil tembakau Rp131.698.512, serta pajak rokok Rp66.871.680.
Atas perbuatannya, tersangka ANH dijerat dengan Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Tersangka dan barang bukti sudah kami terima, dan perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Negara untuk disidangkan,” tegas Salomina.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini disebut penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
Social Header