Breaking News

Dua Terduga Copet Wisatawan Asing di Kuta Diringkus Polisi, Modus Minta Rokok


Denpasar, baliberkabar.id - baliberkabar.id | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan aksi pencopetan terhadap wisatawan asing di kawasan wisata Kuta, pada Selasa (7/10/2025) malam.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DUS (43) dan AL (44) ditangkap petugas di wilayah Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat, setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Kasus ini bermula dari laporan seorang wisatawan asal Australia, Damian Troy Rowe (46), yang kehilangan dompet berisi uang tunai sekitar Rp20 juta di depan minimarket Circle-K Jalan Benesari, Kuta, pada Senin dini hari (6/10/2025).

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto menjelaskan, kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta rokok kepada korban untuk mengalihkan perhatian.

“Saat korban lengah, salah satu pelaku mengambil dompet dari saku korban. Dari hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkap keduanya tanpa perlawanan,” ujar Kompol Agus, Selasa malam (7/10/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,6 juta, jaket ojek online, kaos hitam, topi cokelat, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan, kedua terduga pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di kawasan Seminyak dan Padma, dengan sasaran utama wisatawan asing yang lengah di area publik.

“Keduanya mengaku hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan keluarga. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” tambah Kapolsek.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kompol Agus juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tetap waspada saat beraktivitas di kawasan wisata.

“Kami mengimbau agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar dan selalu memperhatikan barang pribadi. Polsek Kuta terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan demi menjaga Kuta tetap aman dan nyaman bagi semua,” tutup Kompol Agus Riwayanto Diputra. (Smty)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar