Klungkung, baliberkabar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menemukan aktivitas fermentasi buah yang diduga untuk pembuatan anggur merah saat melakukan inspeksi di Desa Takmung, Kabupaten Klungkung, Bali, Jumat (tanggal kejadian sesuai rilis resmi).
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menjelaskan inspeksi tersebut awalnya merupakan sidak kependudukan di dua desa, yaitu Desa Tusan dan Desa Takmung. Saat berada di Takmung, tim menemukan sebuah gedung tertutup yang dijaga oleh sejumlah penduduk pendatang.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada empat orang pendatang yang belum melapor diri ke pemerintah desa. Selain itu, pemilik gedung juga tidak pernah melaporkan identitas maupun jenis kegiatan yang dijalankan,” kata Suarbawa.
Menurutnya, KTP para pendatang yang belum melapor telah diserahkan ke pihak desa untuk didata dan dibuatkan surat lapor diri. Sementara itu, pemerintah desa melalui Perbekel Takmung meminta pemilik gedung datang ke kantor desa untuk memberikan keterangan resmi mengenai identitas dan aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
Suarbawa menegaskan pemanggilan pemilik gedung menjadi dasar tindak lanjut yang akan diambil Satpol PP. “Kami akan proses dari bawah dulu. Setiap kegiatan harus memiliki izin dan seizin pemerintah desa. Apalagi ada pekerja pendatang yang tidak melapor diri, itu jelas tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Satpol PP Klungkung memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan pemerintah desa sebelum melangkah lebih jauh. (Smty)
Social Header