Breaking News

Polres Tabanan Tegaskan Proses Hukum Oknum Anggota Polri yang Terlibat Aksi Pencurian di Wilayah Buleleng

Tabanan - baliberkabar.id |  Kapolres Tabanan menyampaikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan mengenai keterlibatan salah satu anggota Polri dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang terjadi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial AIPTU IWS, yang berdinas sebagai PS Kasihumas Polsek Baturiti Polres Tabanan. Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian kalung milik seorang pedagang disertai kekerasan, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar dan aparat kepolisian.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh AIPTU IWS adalah murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.

“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres Tabanan.

Sebagai langkah cepat serta antisipasi yang telah dilakukan, Polres tabanan bersama Polres Buleleng telah melakukan :

1. Mengamankan pelaku beserta barang bukti ke mapolres buleleng untuk diproses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh AIPTU IWS.

2. Melakukan komunikasi secara intens dengan silahturahmi ke korban serta keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan lembaga institusi Polri.

3. Kapolres tabanan bersedia mengobati korban hingga sembuh seperti kondisi sedia kala dan akan mengganti segala kerugian yang di derita korban agar bisa ber aktifitas dengan normal kembali.

4. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku AIPTU IWS nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku memiliki beban hutang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian. Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk melakukan pencurian saat melihat kalung emas yang dipakai korban.

5. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Proses hukum tetap dijalankan, baik pidana maupun etik internal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Polri memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi. Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri.

Kapolres Tabanan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tutup Kapolres.
(Sdn/Hms)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar