Breaking News

Polsek Karangasem Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Rp 15 Juta


Karangasem - baliberkabar.id |  Unit Reskrim Polsek Karangasem berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian uang senilai Rp 15 juta milik PT Panca Packindo Makmur. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba pada Rabu (29/10/2025) di Mapolres Karangasem.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU I Made Sutama, S.H., M.H., atas perintah Kapolsek Karangasem Kompol I Nyoman Merta Kariana, S.H., M.H. melakukan pengungkapan sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 18 Oktober 2025.

Kronologi kejadian bermula pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 Wita di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3 Amlapura. Pelapor Alfonsius Hambur menginap bersama dua rekan kerja termasuk tersangka berinisial RH dalam satu kamar. Sebelum tidur, pelapor menaruh tas berisi uang hasil penjualan plastik di atas tempat tidur. Keesokan paginya, pelapor mendapati tas tersebut hilang bersama dengan tersangka.

Setelah melakukan pengecekan CCTV penginapan, terlihat tersangka membawa tas berisi uang tersebut keluar dari kamar menuju jalan keluar penginapan. Akibat kejadian tersebut, PT Panca Packindo Makmur mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Dari hasil penyidikan dan pelacakan, tim berhasil menemukan tersangka di Jalan Bintara VIII RT.001/RW.002, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 24/10 /2025,pukul 00.15 Wita,  saat tersangka sedang berjalan menuju kontrakannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membayar hutang, bermain judi slot, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Karangasem untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah tas ransel warna hitam merk RIVOLY milik tersangka yang ditinggalkan di TKP berisi beberapa potong pakaian.

Adapun pasal yag disangkakan tehadap Tersangka yaitu Pasal 362 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun

"Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, melaksanakan gelar perkara, dan melakukan pemberkasan," ujar AKBP Joseph Edward Purba.

Kapolres Karangasem menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap barang berharga miliknya, terutama saat berada di tempat umum atau penginapan. "Jangan menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain, dan selalu pastikan keamanan barang tersebut sebelum beristirahat," tambahnya. (Sdn/Hms)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar