Bangli, baliberkabar id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli memutus bersalah konten kreator Bali dengan nama panggilan Pak Rama, yang bernama lengkap I Kadek Darma Yasa, dalam kasus judi online. Vonis dijatuhkan pada Kamis (25/9/2025) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ayu Diah Indrawati, didampingi hakim anggota I Gede Parama Iswara dan Zusana Cicilia Kemala Humau. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU ITE terkait distribusi dan transmisi informasi bermuatan perjudian.
Dalam putusan yang sama, negara juga menyita sejumlah barang berharga milik terdakwa yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Barang-barang tersebut antara lain:
- Enam unit ponsel (5 iPhone dan 1 Samsung Galaxy)
- Satu unit mobil Toyota Yaris
- Satu unit mobil Toyota Agya
- Satu unit mobil Daihatsu Feroza
- Dua unit sepeda motor Vespa
- Satu unit Yamaha XMAX
- Sejumlah perhiasan emas dan dokumen penting lainnya
Majelis hakim menegaskan penyitaan dilakukan untuk kepentingan negara sebagai bagian dari vonis pidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli pada sidang sebelumnya, yakni pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Putusan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangli yang diakses pada Jumat (4/10/2025). Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (Smty)
Social Header