JAKARTA, Baliberkabar.id – Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, angkat bicara terkait penetapan RH (33), warga Desa Tarisi, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
RH diketahui telah dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Sukabumi di wilayah hukum Banten dan kini ditahan di Polres Sukabumi.
“Benar, Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan penjemputan paksa terhadap RH dan menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan,” ujar Adv. Lilik Adi Gunawan saat diwawancarai awak media, Minggu (21/12/2025), di Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat.
Lilik menjelaskan, pihaknya telah melaporkan RH ke SPKT Polres Sukabumi pada 11 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/670/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR dan LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR.
“Laporan kami terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” jelasnya.
Menurut Lilik, perkara tersebut berawal dari transaksi pembelian empat ekor sapi milik Koperasi Pegawai Lapas Kelas IIA Warungkiara pada Rabu, 4 Juni 2025. Saat itu disepakati harga Rp77 juta dengan sistem pembayaran tempo satu bulan.
“RH baru memberikan uang tanda jadi Rp2 juta. Hingga Desember 2025, sisa pembayaran sebesar Rp75 juta tidak pernah dilunasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lilik menyebut kliennya justru mendapatkan tekanan berupa ancaman aksi unjuk rasa. Bahkan, RH diduga meminta uang Rp50 juta dengan janji tidak akan menggerakkan aksi demonstrasi yang menuntut pencopotan Kalapas Warungkiara.
Atas peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum juga melaporkan RH atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, serta dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
“Klien kami menerima ancaman dan ajakan transaksi dengan dalih penyelesaian damai. Ini merupakan bentuk pemerasan berencana yang dilakukan dengan tekanan psikologis dan intimidasi menggunakan massa,” tegas Lilik.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Sukabumi IPTU Suhartono. Proses hukum disebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan secara profesional dan transparan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dari internal Lapas Warungkiara serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, kuasa hukum Kalapas Warungkiara juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Sukabumi yang berisi permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, mengamankan barang bukti, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
“Kami meyakini Polres Sukabumi mampu menegakkan hukum secara profesional tanpa tebang pilih, sehingga memberikan efek jera dan mencegah terulangnya perbuatan serupa di kemudian hari,” pungkas Lilik. (Smty)


Social Header