Breaking News

Bali Berkabar Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perlindungan Karya Jurnalistik

Foto: Gedung Mahkamah Agung.

BALI, baliberkabar.id – Pimpinan Redaksi (Pimred) Bali Berkabar, Gede Sumertayasa, menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan tugas profesinya.

Putusan tersebut dinilai sebagai penegasan penting terhadap kedudukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai instrumen hukum khusus (lex specialis) dalam penyelesaian sengketa yang bersumber dari kegiatan jurnalistik.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini kami pandang sebagai upaya memperjelas mekanisme hukum dalam penyelesaian persoalan pers, sehingga setiap pihak memiliki rujukan yang sama dan jelas dalam memahami kerja jurnalistik,” ujar Pimred Bali Berkabar, Gede Sumertayasa, kamis (22/1/2026).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin (19/1/2026) di Jakarta, menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan tugas profesinya. Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait pemaknaan perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa setiap sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers, sebelum ditempuh upaya hukum lainnya.

Menurut Sumertayasa, penegasan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem hukum yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan kepastian hukum.

“Prinsip ini penting agar penyelesaian sengketa pers dapat ditempatkan secara proporsional, tidak tergesa-gesa, serta tetap menjunjung asas keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.

Pimpinan Redaksi Bali Berkabar, Gede Sumertayasa.

Namun demikian, Sumertayasa menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak dapat dimaknai bahwa wartawan memiliki kekebalan hukum. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Pers, kata dia, melekat sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan bertanggung jawab.

“Perlindungan hukum berlaku ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan itikad baik, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menghasilkan karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui media pers yang berbadan hukum dan terdaftar secara resmi,” kata Sumertayasa.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan secara jelas antara karya jurnalistik dan ekspresi pribadi wartawan, khususnya di ruang digital.

“Apabila seorang wartawan menyampaikan pendapat atau pernyataan melalui akun media sosial pribadi, termasuk siaran langsung atau unggahan yang tidak melalui media pers tempatnya bekerja, maka hal tersebut merupakan ekspresi pribadi dan bukan produk jurnalistik,” ujarnya.

Menurut Sumertayasa, pemahaman yang sama mengenai batas-batas tersebut sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman, baik di kalangan masyarakat, insan pers, maupun aparat penegak hukum.

“Kami meyakini seluruh aparat penegak hukum memiliki komitmen yang sama terhadap penegakan hukum yang adil. Oleh karena itu, putusan MK ini dapat menjadi rujukan bersama agar setiap persoalan yang melibatkan pers ditangani sesuai koridor hukum yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, hubungan antara pers dan aparat penegak hukum sejatinya bersifat saling melengkapi dalam kerangka negara hukum dan demokrasi.

“Pers menjalankan fungsi informatif dan kontrol sosial, sementara aparat penegak hukum menjalankan fungsi penegakan hukum. Keduanya memiliki peran strategis yang sama-sama dilindungi oleh konstitusi,” jelas Sumertayasa.

Sebagai penutup, Sumertayasa menegaskan komitmen Bali Berkabar untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, kehati-hatian, serta etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

“Kebebasan pers selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Bali Berkabar berkomitmen menghadirkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, dan beretika, sekaligus menghormati proses serta kewenangan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Redaksi Bali Berkabar

© Copyright 2022 - Bali Berkabar