Breaking News

Kasus Kekerasan Anak di Denpasar Viral, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Saat Anak Hendak Tanding Silat


DENPASAR, Baliberkabar.id — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang videonya beredar luas di media sosial kini ditangani serius oleh kepolisian.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Dam Tukad Badung, Denpasar Barat, dan telah resmi masuk dalam proses penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar.

Korban diketahui seorang anak laki-laki berusia 11 tahun berinisial NKSW alias S, yang masih berstatus pelajar. 

Dugaan tindak kekerasan ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial NNK (41) pada 4 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

“Benar, saat ini kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar,” ujarnya, Selasa (14/1/2026)).

Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula pada Sabtu pagi, 3 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 Wita. Saat itu, korban diantar oleh ayah kandungnya menuju lokasi pertandingan silat.

Namun, dalam perjalanan, sang ayah justru menghentikan sepeda motor di depan sebuah toko alat tulis dan percetakan di Jalan Dam Tukad Badung.

Tak lama kemudian, seorang perempuan berinisial NKI datang mengendarai sepeda motor bersama dua perempuan lainnya. 

Salah satu dari mereka diketahui merekam kejadian menggunakan telepon genggam. Situasi tersebut membuat korban merasa tidak nyaman dan meminta kepada ayahnya untuk segera pergi, namun permintaan itu tidak direspons.

Diduga dalam kondisi emosi, terlapor kemudian mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan fisik. Korban disebut mengalami jambakan rambut, pukulan di bagian kepala, serta perlakuan kasar lain yang mengakibatkan luka pada pipi kiri. 

Aksi tersebut sempat terekam dan beredar di media sosial hingga memicu perhatian publik.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan telah menjalani visum di RS Bhayangkara,” terang Iptu Adi Saputra.

Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi yang merupakan kerabat korban, hingga pelatih silat korban. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan dan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan pada anak.

Hingga kini, terlapor belum dimintai keterangan secara resmi. Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, terlebih terhadap anak. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur yang benar dan sesuai hukum,” pungkasnya. (Sdn)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar