Breaking News

MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana

JAKARTA, baliberkabar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan profesinya secara sah. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempersoalkan makna perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak boleh dimaknai secara sempit.

Mahkamah menyatakan ketentuan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dipahami bahwa penegakan hukum terhadap wartawan harus didahului mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

MK menegaskan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Proses pidana maupun perdata baru dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Apabila tidak diberikan batasan yang tegas, maka ada kemungkinan wartawan langsung dijerat secara hukum tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam UU Pers,” ujarnya.

Mahkamah menilai, pendekatan penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan prinsip keadilan restoratif, dengan menjadikan Dewan Pers sebagai rujukan utama dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran dalam produk jurnalistik.

Putusan ini sekaligus menegaskan posisi UU Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kerja jurnalistik. 

Negara, menurut MK, wajib memberikan ruang perlindungan bagi kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Dengan putusan tersebut, MK berharap tidak ada lagi praktik penegakan hukum yang langsung menyeret wartawan ke proses pidana hanya karena keberatan terhadap pemberitaan, tanpa melalui mekanisme pers yang telah diatur secara khusus.

Putusan ini dinilai menjadi penguatan penting bagi kebebasan pers sekaligus kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar