Breaking News

SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan Disegel, Pemkab Buleleng Siapkan Skema Darurat Pembelajaran

BULELENG, Baliberkabar.id – Aktivitas belajar mengajar di SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, mendadak lumpuh setelah kedua sekolah tersebut disegel oleh pihak tak dikenal pada Senin (19/1/2026) dini hari. Penyegelan ini langsung memicu reaksi cepat dari Pemerintah Kabupaten Buleleng guna memastikan hak pendidikan ratusan siswa tetap terpenuhi.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan gembok di pintu gerbang sekolah, disertai lembaran kertas yang memuat klaim kepemilikan lahan atas nama perorangan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Hingga Senin siang, identitas pihak yang melakukan penyegelan belum dipastikan secara resmi. Akibat kejadian tersebut, ratusan siswa dari dua sekolah dasar itu tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka. 

SDN 4 Kubutambahan tercatat memiliki 270 siswa, sementara SDN 5 Kubutambahan menampung 216 siswa.

Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Kubutambahan, Made Sudarma, membenarkan adanya penyegelan yang diketahui sejak pagi hari. Informasi pertama diterimanya sekitar pukul 05.30 WITA dari kepala sekolah setempat.

“Begitu mendapat laporan, kami langsung mengarahkan guru untuk memberi penjelasan kepada orang tua. Untuk sementara, pembelajaran dialihkan secara daring,” ujar Sudarma.

Menurutnya, sengketa lahan tempat berdirinya dua sekolah tersebut bukan persoalan baru. Konflik aset sudah berlangsung cukup lama dan bahkan sempat difasilitasi melalui proses mediasi pada 2024 dengan melibatkan dinas terkait dan kepolisian.

Menanggapi situasi tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng langsung mengambil langkah antisipatif. Selain menginstruksikan pembelajaran daring selama dua hari, Disdikpora juga menyiapkan opsi pemindahan sementara kegiatan belajar mengajar ke sekolah terdekat apabila penyegelan berlarut-larut.

“Jika kondisi belum memungkinkan, siswa akan diarahkan belajar siang di sekolah terdekat agar tetap bisa tatap muka,” kata Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata.

Pasca kejadian, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng bersama unsur terkait turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik objek tanah. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan klarifikasi di Kantor Perbekel Kubutambahan.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Buleleng, Made Ambara Jaya, menegaskan bahwa kehadiran BPN di lokasi bukan dalam rangka mediasi, melainkan penelitian lapangan.

“Pemda menyatakan tanah tersebut masuk dalam aset daerah, sementara sertifikat sudah terbit atas nama perorangan. Kami lakukan pengecekan untuk memastikan objeknya. Hasilnya nanti akan diekspose,” jelasnya.

Sementara itu, Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnyana, berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil keputusan agar persoalan tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat, khususnya para siswa.

“Kami harap ada solusi yang jelas dan adil. Anak-anak jangan sampai menjadi korban konflik yang sudah lama ini,” ujarnya.

Di tingkat kabupaten, Asisten I Setda Buleleng Putu Ariadi Pribadi langsung menggelar rapat terbatas bersama Disdikpora untuk merumuskan langkah penanganan. Salah satu fokus utama adalah pendekatan kepada pemilik SHM agar akses sekolah dapat dibuka kembali demi kepentingan pendidikan.

“Untuk penyegelan masih dikoordinasikan pimpinan. Sementara pembelajaran kami arahkan daring dua hari, sambil melihat perkembangan di lapangan,” tegas Surya Bharata.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mencari jalan keluar terbaik, baik melalui pendekatan hukum maupun kebijakan administratif, agar proses belajar mengajar di SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan dapat kembali normal tanpa mengabaikan kepastian hukum aset. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar