Breaking News

Edarkan Puluhan Paket Sabu di Kubutambahan, Abay Raup Komisi Rp1 Juta, Kini Terancam Hukuman Berat


Foto: I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., Kasi Intel Kejari Buleleng.

BULELENG, Bali Berkabar – Praktik peredaran sabu di wilayah pedesaan kembali terungkap. Seorang pria berinisial GNA alias Abay diamankan aparat karena diduga menjadi perantara sekaligus pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Perkara ini kini telah memasuki tahap penanganan jaksa.

Terdakwa ditangkap pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan. Dari hasil penyidikan, ia diduga menerima paket sabu secara bertahap untuk diedarkan di wilayah tersebut.

Sebelumnya, terdakwa menerima 18 paket sabu untuk dijual dengan harga Rp300 ribu per paket. Seluruhnya habis terjual dengan total Rp5,4 juta. Dari jumlah itu, Rp4,4 juta disetorkan kepada pemasok, sementara Rp1 juta menjadi keuntungan pribadi.

Beberapa hari kemudian, ia kembali menerima 20 paket sabu. Empat paket sempat terjual senilai Rp1,2 juta. Namun, saat ditangkap, masih tersisa 16 paket sabu dengan berat bersih total 1,14 gram yang disimpan di kamar kosnya, berikut uang Rp800 ribu hasil penjualan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu di dekat kamar mandi kamar kos terdakwa. Polisi juga menyita satu unit ponsel, bong, pipet kaca, plastik klip kosong, serta sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan penggunaan dan peredaran narkotika.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menegaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Buleleng.

“Terdakwa didakwa secara primair Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena yang bersangkutan diduga tanpa hak menawarkan untuk dijual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” tegasnya.

Ia menambahkan, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair sesuai ketentuan KUHP baru. “Perbuatan terdakwa tidak hanya menyimpan, tetapi telah nyata melakukan transaksi. Ini yang menjadi fokus pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, pola titip edar dengan sistem komisi seperti ini merupakan modus yang kerap ditemukan dalam perkara narkotika skala menengah ke bawah.

“Walaupun jumlah barang bukti relatif kecil, namun perbuatannya berdampak luas. Narkotika merusak generasi dan penindakan tegas adalah bentuk perlindungan masyarakat,” kata Baskara Haryasa.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan subsidair juga disiapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Kejaksaan memastikan akan mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Buleleng.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar