Karangasem – baliberkabar.id | Polres Karangasem terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Rabu (18/2), petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karangasem tampak sigap melayani warga yang mengajukan permohonan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) di Mapolres Karangasem.
Pelayanan yang diberikan mengedepankan sikap ramah, cepat, dan tanpa dipungut biaya (gratis). Petugas membantu masyarakat melengkapi administrasi yang diperlukan agar proses penerbitan surat kehilangan dapat selesai dalam waktu singkat.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pelayanan di SPKT merupakan garda terdepan dalam melayani aduan maupun kebutuhan administrasi masyarakat.
"Kami selalu menekankan kepada anggota untuk memberikan pelayanan yang humanis dan responsif. Setiap warga yang datang ke Mapolres Karangasem harus merasa terlayani dengan baik dan mendapatkan solusi atas keperluan administrasinya," ungkap AKBP I Made Santika.
Selain memberikan pelayanan surat kehilangan, petugas SPKT juga sering kali memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur hukum lainnya untuk memastikan masyarakat pulang dengan informasi yang lengkap dan jelas. (Sdn/Hms)


Social Header