Klungkung, Baliberkabar.id – Sat Reserse Narkoba Polres Klungkung menangkap PY alias PUPUT (24), perempuan asal Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan inex di wilayah Nusa Penida. Penangkapan berlangsung di kamar kosnya di Desa Batununggul, Senin (23/2/2026) pukul 21.30 WITA.
Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., menjelaskan, “Penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus terhadap seorang pria berinisial AFW yang mengaku memperoleh sabu dari PY. Dari informasi itu, kami langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di kamar kosnya.”
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 21 paket sabu seberat 3,36 gram bruto (2,1 gram netto) dan satu plastik klip berisi pil diduga inex seberat 0,47 gram bruto (0,34 gram netto). “Selain itu, kami juga mengamankan plastik klip berbagai ukuran, enam cangkang kapsul, alat hisap sabu (bong), pipet plastik, korek api gas, tas makeup, dompet, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” tambah AKP Mudana.
PY belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan PY dalam jaringan peredaran narkotika lainnya di Nusa Penida.
AKP Mudana menegaskan, “Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Masyarakat kami imbau proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.”
PY dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. (Sdn)


Social Header