Breaking News

Modus Ganti Ban dan Velg, Sopir Truk Ditangkap Usai Kabur ke Sumbawa

KLUNGKUNG, Baliberkabar.id – Aksi dugaan penggelapan disertai penipuan yang merugikan pemilik truk hingga Rp20 juta berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung. Seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, diamankan setelah diduga mengganti empat ban dan dua velg truk milik korban tanpa izin, lalu melarikan diri.

Kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, WT yang bekerja sebagai sopir diberangkatkan dari gudang timbunan di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Klotok, Klungkung, untuk mengambil muatan pasir di wilayah Selat, Karangasem menggunakan satu unit truk Isuzu.

Namun hingga keesokan harinya, kendaraan tak kunjung kembali dan sopir tidak bisa dihubungi. Truk tersebut akhirnya ditemukan terparkir di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Gunaksa dalam kondisi ditinggalkan, dengan kunci masih tergantung.
Setelah dilakukan pengecekan, pemilik mendapati empat ban dan dua velg asli kendaraan telah diganti dengan kondisi yang tidak layak pakai. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan menjelaskan, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke luar Bali. Kami kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Sumbawa untuk melakukan pelacakan,” ujar IPDA Satria.

Tim Opsnal Satreskrim selanjutnya berkoordinasi dengan personel Polsek Rhee. Pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, WT berhasil diamankan di wilayah Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual dan menukar empat ban serta dua velg truk milik korban tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik kendaraan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa empat buah ban truk dan dua buah velg truk. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, WT dijerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pemilik usaha agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama terkait penguasaan barang atau aset bernilai ekonomi. Jika menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup IPDA Satria. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar