JAKARTA, Baliberkabar.id – Kematian Arianto Tawakal (15) di Kota Tual, Maluku, yang diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan oleh oknum anggota Brimob, memicu desakan agar penanganan perkara tidak berhenti pada ranah etik internal kepolisian.
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia, Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., menyampaikan duka cita sekaligus keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, jika dugaan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa terbukti, maka kasus ini masuk ranah pidana dan wajib diproses secara transparan serta objektif.
“Peristiwa ini bukan sekadar dugaan pelanggaran disiplin atau etik internal kepolisian. Apabila benar terdapat tindakan yang secara sengaja atau karena penyalahgunaan kewenangan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegas Lilik saat diwawancarai awak media di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, negara melalui institusi kepolisian memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Karena itu, ia menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal atau sanksi etik semata.
“Oleh karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal atau sanksi etik semata, tetapi harus dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan unsur-unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
LBH Kasihhati Justicia mendesak empat langkah konkret. Pertama, penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional serta independen. Kedua, oknum yang diduga terlibat dinonaktifkan sementara selama proses hukum berjalan.
Ketiga, proses hukum digelar secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik. Keempat, hak-hak keluarga korban dipenuhi, termasuk hak atas keadilan, pemulihan, dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lilik juga menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.
“Peristiwa ini juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum. Tanpa pembenahan struktural dan penguatan pengawasan, kasus serupa berpotensi terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu merupakan fondasi negara hukum. Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, kata dia, harus diproses sesuai hukum demi menjaga marwah institusi sekaligus melindungi hak asasi manusia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Bali Berkabar masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi berimbang. (Red)


Social Header