Breaking News

ART di Denpasar Timur Diduga Gasak Uang dan Perhiasan Majikan, Kerugian Capai Rp11,5 Juta

DENPASAR, Baliberkabar.id – Kasus dugaan pencurian uang tunai dan perhiasan emas terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Sekar Sari, Gang IX A, Banjar Batur Sari, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Seorang perempuan yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut diamankan aparat kepolisian setelah diduga mengambil uang dan perhiasan milik majikannya.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pemilik rumah, I Putu Oka Sudarsana, pada Senin, 2 Maret 2026. Saat itu korban menyadari adanya uang tunai dan perhiasan emas yang hilang dari dalam kamar tidur di rumahnya.

Setelah melakukan pengecekan, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang mengambil dompet yang berada di dalam kamar tidur korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11,5 juta. Kerugian tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp6,5 juta serta dua buah cincin emas yang merupakan milik anak korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial AD yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban. Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Sekar Sari pada Jumat, 6 Maret 2026.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa kehilangan uang dan perhiasan di rumahnya.

“Setelah korban memeriksa rekaman CCTV, terlihat seseorang mengambil dompet yang berada di kamar tidur. Dari laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial AD yang merupakan ART di rumah korban,” ujar Kompol Tomiyasa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban secara bertahap dari beberapa tempat penyimpanan, seperti dompet, tas, hingga celengan. Selain itu, pelaku juga mengambil dua cincin emas tanpa seizin pemiliknya.
“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil uang secara bertahap dari dompet, tas, dan celengan, serta mengambil dua cincin emas milik anak korban,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Dentim,” tutup Kompol Tomiyasa. (Sdn)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar