BULELENG, Baliberkabar.id – Dugaan persetubuhan terhadap anak panti asuhan di Kabupaten Buleleng terungkap saat investigasi lapangan. Korban merupakan anak yang tinggal di panti asuhan, namun peristiwa dugaan persetubuhan terjadi di rumah pelaku. Kasus ini dilaporkan ke Polres Buleleng pada 30 Maret 2026 oleh seorang warga yang menemukan informasi saat melakukan penelusuran di panti asuhan di Kecamatan Sawan.
Pelapor mengatakan bahwa keterangan mengenai dugaan peristiwa ini muncul secara tak terduga saat wawancara dengan pihak pengurus panti.
“Awalnya saya hanya menelusuri informasi yang beredar. Namun dalam proses wawancara, muncul keterangan lain yang mengarah pada dugaan peristiwa yang melibatkan anak di bawah umur, meskipun peristiwanya terjadi di rumah pelaku,” ungkap pelapor.
Informasi yang diperoleh pelapor masih bersifat awal dan belum bisa disimpulkan. Namun karena menyangkut anak, hal ini tidak bisa dianggap sepele.
“Saya tidak dalam posisi menyimpulkan. Tapi ketika ini menyangkut anak, maka tidak boleh didiamkan. Harus ada langkah hukum agar semuanya menjadi jelas,” tegas pelapor.
Laporan ke polisi dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari pihak terkait. Dalam dokumen tersebut:
Pihak laki-laki mengakui telah melakukan persetubuhan,
Pihak perempuan menyatakan telah menerima perlakuan yang tidak senonoh dari laki-laki tersebut.
Pelapor menegaskan bahwa kebenaran isi dokumen sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menilai.
“Saya hanya menyampaikan apa yang saya temukan, termasuk dokumen pendukung. Soal kebenarannya, itu ranah penyidik,” jelas pelapor.
Pelaporan dilakukan di luar kapasitas jurnalistik dan merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap perlindungan anak.
“Anak-anak adalah pihak yang harus dilindungi. Jika ada dugaan yang bisa merusak masa depan mereka, itu tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Pelapor juga menekankan bahwa dampak dari peristiwa semacam ini tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga menyangkut psikologis dan kesehatan anak, yang bisa berdampak jangka panjang.
“Semua pihak harus lebih peduli dan tidak menutup mata,” tambahnya.
Asas Hukum dan Proses Penanganan
Pelapor mengingatkan pentingnya tidak mencampuradukkan informasi yang beredar di masyarakat tanpa dasar jelas.
“Saya tidak dalam posisi menilai pihak mana pun. Semua harus menunggu proses hukum berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung,” katanya.
Diketahui, laporan dugaan peristiwa tersebut telah diterima Polres Buleleng dan saat ini masih dalam tahap penanganan awal. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban belum berhasil dikonfirmasi, sementara keterangan resmi dari aparat penegak hukum juga masih ditunggu.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap lingkungan anak, termasuk di lembaga sosial, harus terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. Seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa ini masih berstatus terduga, dan proses hukum terus berjalan. (Tim/Red)


Social Header