Badung, Baliberkabar.id – Siang itu, sekitar pukul 12.50 WITA, Canggu tampak hidup dengan aktivitas pariwisata yang padat. Pantai dipenuhi wisatawan, deretan kafe dan restoran sibuk melayani tamu, sementara arus kendaraan di jalan utama bergerak meski tak selalu lancar. Dari pantai hingga pinggir jalan, geliat ekonomi terlihat nyata, menunjukkan pesatnya pertumbuhan kawasan ini.
Deretan restoran, kafe, beach club, vila, dan hotel tumbuh pesat, melayani wisatawan domestik maupun mancanegara. Aktivitas ini berlangsung nyaris tanpa henti, mencerminkan tingginya perputaran uang di wilayah tersebut.
Selain pelaku usaha lokal, investor nasional maupun internasional juga menyasar Canggu sebagai kawasan strategis dengan nilai ekonomi yang terus meningkat. Lonjakan pembangunan ini berdampak pada pertumbuhan aset, khususnya sektor properti dan pariwisata.
Mobilitas warga dan wisatawan pun tinggi. Kendaraan silih berganti melintasi jalan utama, terutama pada jam sibuk. Meski tidak macet total, arus kendaraan kerap tersendat, menggambarkan intensitas pergerakan manusia sekaligus aktivitas ekonomi.
Pembangunan fasilitas penunjang pariwisata juga terus berjalan, sementara proses perizinan usaha menjadi bagian dari roda ekonomi yang mendorong pendapatan daerah.
Namun, suasana berbeda terasa saat wartawan mendatangi kantor kepala desa. Langkah ini dilakukan untuk mengonfirmasi perkembangan pariwisata dan pembangunan di wilayah Canggu. Wartawan memperkenalkan diri secara terbuka dan menyampaikan maksud liputan sesuai prosedur jurnalistik, lalu diminta menunggu.
Seorang staf bernama Arda kemudian naik ke lantai dua untuk menemui kepala desa. Beberapa saat kemudian, ia turun dan menyampaikan jawaban mengejutkan.
“Bapak kepala desa tidak menerima wartawan, Pak,” ujar Arda.
Saat dipastikan kembali apakah penolakan ini berlaku untuk semua wartawan tanpa memandang tujuan kedatangan, Arda menegaskan, “Iya, memang tidak menerima wartawan, dari dulu seperti itu.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penolakan terhadap wartawan bukanlah kejadian sesaat, melainkan sikap yang telah berlangsung lama.
Di satu sisi, Canggu terbuka bagi wisatawan dari berbagai penjuru dunia. Aktivitas bisnis tumbuh, perputaran ekonomi meningkat, dan kawasan ini menjadi salah satu titik strategis pariwisata Bali. Di sisi lain, akses informasi justru tertutup bagi pers, padahal wartawan hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.
Ketika ruang konfirmasi ditutup sejak awal, pertanyaan pun muncul: mengapa wartawan tidak diberi kesempatan sekadar bertemu dan menyampaikan maksud liputan? Apa yang membuat komunikasi dengan pers dihindari?
Sebagai badan publik, pemerintah desa memiliki kewajiban membuka akses informasi kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kerja jurnalistik juga dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga wartawan meninggalkan kantor desa, tidak ada penjelasan resmi dari kepala desa terkait alasan penolakan tersebut.
Canggu tetap ramai. Aktivitas pariwisata terus berjalan. Namun di balik geliat ekonomi itu, satu hal masih menggantung: akses informasi yang belum sepenuhnya terbuka bagi publik. (Smty)


Social Header