Breaking News

Klaim Sepihak Kembali Muncul, PT Aksara Bali Property Warning Oknum Pengaku Pemilik Lahan di Dalung

Foto: Made Hiroki, Pemilik PT Aksara Bali Property. 

Badung, Bali Berkabar.id — Polemik kepemilikan lahan di kawasan Dalung, Kuta Utara, kembali memanas. PT Aksara Bali Property mengungkap adanya dugaan modus klaim sepihak oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan tanpa menunjukkan dasar hukum yang jelas.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/5/2026), setelah tim lapangan perusahaan menerima kedatangan sejumlah orang yang mengklaim lahan tersebut milik seseorang yang disebut dengan alias “Pak Pande Yudi”.

Perwakilan PT Aksara Bali Property, Made Hiroki, mengatakan informasi tersebut pertama kali diterima dari staf lapangan perusahaan bernama Indah yang saat itu berada di lokasi.

“Hari ini kami menerima laporan ada orang tidak dikenal datang ke lokasi dan mengaku lahan tersebut milik bosnya yang dikenal dengan alias Pak Pande Yudi,” ujar Made Hiroki kepada awak media.

Menurut Made, pihak perusahaan langsung melakukan pengecekan terhadap dokumen legalitas lahan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut.

Hasil pengecekan itu, kata dia, menunjukkan bahwa nama yang diklaim oleh oknum tersebut tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam dokumen resmi sertifikat.

“Setelah dicek, nama yang diakui berbeda dengan yang tercantum di SHM. Artinya klaim itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Made menjelaskan, seluruh proses pengelolaan dan pemasaran lahan yang dilakukan PT Aksara Bali Property selama ini selalu mengacu pada dokumen resmi serta prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik, kuasa, maupun perwakilan tanpa mampu menunjukkan legalitas yang sah.

Ia menilai aksi klaim sepihak seperti itu tidak hanya mengganggu aktivitas perusahaan di lapangan, tetapi juga menimbulkan keresahan bagi calon pembeli yang sedang menjalani proses transaksi resmi.

“Kalau memang merasa memiliki hak atas lahan itu, silakan tempuh jalur hukum. Jangan datang ke lokasi lalu membuat situasi gaduh dan meresahkan,” katanya.

PT Aksara Bali Property juga memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap segala bentuk intimidasi maupun tindakan yang dinilai menghambat proses pengelolaan lahan secara sah. Laporan terkait gangguan tersebut disebut telah diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Di akhir keterangannya, Made Hiroki mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi pembelian tanah. Ia meminta calon pembeli memastikan keabsahan sertifikat, identitas pemilik sah, serta melakukan transaksi melalui jalur profesional dan legal.

“Jangan mudah percaya dengan klaim sepihak. Pastikan semua legalitas dicek secara benar agar masyarakat tidak menjadi korban,” pungkasnya. (D Wahyudi)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar