Badung, Baliberkabar.id — Sejumlah warga di wilayah Canggu, Kabupaten Badung, berencana melaporkan persoalan pengelolaan lahan di kawasan suci Pura Batu Bolong ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Rencana tersebut mengemuka setelah perwakilan warga sebelumnya bertemu dan menyampaikan sejumlah informasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara hukum, khususnya terkait pemanfaatan areal parkir pura yang diduga beralih fungsi untuk kepentingan usaha.
Perwakilan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut, laporan saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diajukan guna meminta aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan.
“Tujuannya agar ada kejelasan dan semua bisa terbuka, terutama terkait pengelolaan lahan di kawasan pura,” ujarnya.
Persoalan yang disorot mencakup dugaan pemanfaatan lahan parkir untuk aktivitas komersial, termasuk keberadaan kios atau tempat usaha, serta indikasi adanya praktik sewa-menyewa lahan.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan perubahan fisik di kawasan pura, termasuk adanya indikasi pergeseran pagar atau tembok yang dikaitkan dengan aktivitas usaha di sekitar lokasi.
Aspek transparansi pengelolaan turut menjadi perhatian, terutama terkait dugaan aliran dana dari pemanfaatan lahan yang hingga kini belum sepenuhnya diketahui mekanisme maupun peruntukannya.
Dalam informasi yang dihimpun, sejumlah pihak disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lahan maupun aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Nengah Sudarsana disebut sebagai pihak yang mengurus atau mengetahui pengelolaan lahan di kawasan pura. Sementara Dedut dan Moyo disebut sebagai pihak yang mengelola usaha pariwisata berupa Sand Bar di sekitar lokasi yang diduga memanfaatkan area tersebut dalam aktivitas usaha.
Pada hari ini, Selasa , 24/3/2026) pukul 14.00 wita, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Konfirmasi dilakukan kepada Nengah Sudarsana selaku pihak yang disebut mengurus lahan, serta kepada Dedut dan Moyo sebagai pihak yang disebut mengelola usaha di lokasi tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang dihubungi belum memberikan tanggapan atau belum dapat memberikan konfirmasi terkait informasi yang berkembang.
Warga berharap rencana laporan yang akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Bali dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan, sehingga persoalan yang berkembang dapat diperjelas secara terbuka.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip praduga tak bersalah serta ketentuan Undang-Undang Pers. (Tim/Smty)


Social Header