Lombok Timur, Baliberkabar.id – Aparat Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria berinisial B (29) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) dini hari di wilayah Masbagik, setelah penyelidikan atas laporan korban.
Kasus ini bermula pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, korban yang kita sebut saja Bunga, berada di kawasan Labuhan Haji bersama seorang saksi pada malam hari.
Dalam situasi tersebut, pelaku datang dan menghampiri korban serta saksi, kemudian meminta keduanya ikut dengan alasan akan dibawa untuk pemeriksaan. Di tengah perjalanan, korban dipisahkan dari saksi.
Namun, korban tidak dibawa ke kantor polisi sebagaimana yang disampaikan pelaku. Korban justru diarahkan ke lokasi sepi di wilayah Lombok Timur. Di tempat itu, korban diduga mengalami ancaman sebelum akhirnya menjadi korban kekerasan seksual.
Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di wilayah Masbagik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak di bawah umur.
“Perkara ini kami tangani secara serius. Proses hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada 12 Maret 2026. Dari penanganan perkara, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan kami terus melakukan pengembangan,” tambah IPTU Rusmaladi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari, guna mencegah potensi tindak kejahatan serupa. (Maw)


Social Header