ST Burhanuddin secara resmi melantik sejumlah pejabat strategis, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II, dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
JAKARTA, Baliberkabar.id – Kejaksaan Agung melakukan perombakan besar di jajaran pimpinan. ST Burhanuddin resmi melantik puluhan pejabat strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga pejabat eselon II, dalam prosesi di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026).
Langkah ini bukan sekadar rotasi rutin. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap integritas dan kinerja aparat penegak hukum, pelantikan ini menjadi sinyal kuat adanya pembenahan internal di tubuh Korps Adhyaksa.
Sejumlah nama penting mengisi posisi strategis di berbagai daerah dan pusat.
Setiawan Budi Cahyono dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Sementara itu, Dr. Abd Qohar AF ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Teguh Subroto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Rotasi juga menyasar wilayah lain, di antaranya Dr. Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sila Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zullikar Tanjung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Untuk wilayah Sumatera, Muhibuddin dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dedie Tri Hariyadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Saiful Bahri Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta Riono Budisantoso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara itu, I Dewa Gede Wirajana dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Di tingkat pusat, sejumlah posisi strategis juga mengalami pergeseran. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dilantik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta Dr. Hermon Dekristo sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Selain itu, Ardito Muwardi menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Dwi Agus Arfianto sebagai Direktur pada bidang Tindak Pidana Umum, Edi Handojo sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Intelijen, serta Abdullah Noer Deny sebagai Direktur IV pada bidang Intelijen.
Penguatan juga dilakukan di sektor pengawasan dan kebijakan, di antaranya Dr. Harli Siregar sebagai Inspektur III, Sukarman Sumarinton sebagai Inspektur Keuangan III, dan Riyono sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Sementara itu, N Rahmat R dipercaya sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat, Dr. Siswanto sebagai Direktur pada bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Lila Agustina sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial, Suwandi sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Dr. Sunarwan sebagai Kepala Biro Perlengkapan, serta Dr. Chatarina Muliana sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pertanggungjawaban tidak hanya kepada negara, tetapi juga kepada Tuhan dan masyarakat.
Ia menekankan bahwa jabatan bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjawab tantangan zaman serta mendorong perubahan di lingkungan Kejaksaan.
Menghadapi era Revolusi Industri 5.0, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja, melainkan harus berani melakukan terobosan dengan tetap berlandaskan hukum dan etika.
Penguasaan ruang digital juga menjadi perhatian serius. Menurutnya, institusi harus mampu mengendalikan narasi publik berbasis fakta dan data untuk mencegah berkembangnya disinformasi, khususnya di media sosial.
Di sisi lain, persoalan integritas menjadi sorotan tajam. Jaksa Agung mengungkap masih adanya pegawai aktif yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk promosi jabatan bagi mereka yang memiliki catatan pelanggaran.
“Tidak ada toleransi bagi yang melanggar. Integritas adalah harga mati,” tegasnya.
Para pejabat yang baru dilantik juga diminta memperkuat pengawasan melekat. Tanggung jawab atas perilaku anggota, menurutnya, sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing.
Khusus bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung mengingatkan bahwa mereka merupakan wajah institusi di daerah. Mereka dituntut memiliki kemampuan manajerial yang kuat serta mampu merespons persoalan hukum secara cepat, tepat, dan terukur.
Sementara itu, pejabat di lingkungan pusat diminta segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang. Kesalahan dalam memahami tugas dan fungsi dinilai dapat berdampak langsung terhadap kualitas penegakan hukum secara nasional.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat untuk memaknai jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan secara maksimal, seolah-olah menjadi penugasan terakhir dalam karier mereka.
“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tinggalkan jejak pengabdian yang nyata bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Perombakan ini merupakan ujian bagi citra baru Kejaksaan. Masyarakat saat ini menantikan apakah langkah ini dapat benar-benar mendorong perubahan yang signifikan, atau sebaliknya, kembali terperangkap dalam pola lama yang selama ini menjadi perhatian. (Smty


Social Header