Breaking News

Pengawasan TPS Yangbatu, Kapolsek Dentim Dorong Warga Memilah Sampah dari Rumah

DENPASAR, Baliberkabar.id – Pemilahan sampah dari rumah menjadi kunci pengelolaan lingkungan yang efektif. Hal ini kembali ditegaskan melalui kegiatan pengawasan dan edukasi di TPS Yangbatu, Jl. Cok Agung Tresna, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Kamis (2/4/2026) pukul 15.00 Wita.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Monitoring ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pengelolaan sampah yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026, yang melarang masyarakat dan kelompok swakelola membuang sampah organik ke TPS, TPS3R, TPST, maupun PDU.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek menjelaskan bahwa petugas tidak hanya melakukan pengawasan terhadap warga yang datang ke TPS, tetapi juga memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya memilah sampah sejak dari rumah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memilah sampah dari rumah serta bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Kompol Tomiyasa.

Menurut Kapolsek, langkah pengawasan ini juga menjadi bentuk sinergitas antara TNI-Polri, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Selain menjaga ketertiban di TPS, kegiatan ini sekaligus menjadi upaya konkret meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dan kebersihan publik.

Dengan pengawasan ini, diharapkan TPS Yangbatu dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang tertib dan masyarakat semakin aktif berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan. (Smty)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar