Badung, Baliberkabar.id — Aksi pencurian kembali menyasar pekerja proyek di wilayah Kuta Selatan. Seorang buruh bangunan harus kehilangan handphone miliknya saat tengah beristirahat di bedeng proyek pembangunan villa di kawasan Ungasan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 04.30 WITA, di Jalan Pura Masuka Gang Kapuk, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Korban, Moh Nur Holis, awalnya tidur di dalam bedeng proyek. Namun karena merasa kepanasan, ia berpindah ke teras sambil membawa handphone dan meletakkannya di samping tubuhnya.
Situasi yang sepi di dini hari dimanfaatkan pelaku. Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 WITA, handphone miliknya sudah hilang. Pencarian sempat dilakukan di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Kuta Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung bergerak cepat. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal mendatangi lokasi, melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyisiran yang dilakukan petugas di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyisiran, anggota mendengar teriakan minta tolong, sehingga langsung dilakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Pelaku yang diketahui berinisial NBMS (36) akhirnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan motif ekonomi.
“Pelaku mengakui mengambil handphone korban saat korban sedang tidur. Barang bukti berupa satu unit handphone berhasil kami amankan dari saku pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi,” jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharganya, terutama saat berada di lokasi terbuka. Kepolisian akan terus hadir memberikan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya. (Smty)


Social Header