JAKARTA, Baliberkabar.id – Kasus yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali memantik kritik tajam terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pakar hukum narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, menilai apa yang dialami Ammar bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan kegagalan sistem dalam menangani penyalahguna narkotika. Pernyataan itu disampaikan Anang melalui keterangan tertulis, Kamis (1/5/2026), menyoroti bagaimana hukum berjalan tidak sesuai dengan semangat rehabilitasi yang diamanatkan undang-undang.
Menurut Anang, secara hukum (de jure), penyalahguna narkotika untuk diri sendiri seharusnya diproses menggunakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.
Bahkan, hakim disebut memiliki kewajiban menjatuhkan putusan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (2) juncto Pasal 54 dan Pasal 103 UU tersebut.
Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik.
Ammar Zoni, menurut Anang, telah tiga kali diadili di pengadilan yang berbeda, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat, dengan status sebagai penyalahguna. Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan selalu berupa pidana penjara.
“Ini yang kemudian menjadi masalah. Penyalahguna tidak ditempatkan sebagai korban yang harus dipulihkan, tetapi justru dipenjara,” ujar Anang.
Dampaknya, lanjut dia, bukan hanya gagal memulihkan, tetapi justru membuka ruang masalah baru. Ammar disebut akhirnya terjerumus lebih jauh hingga diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Akibatnya, yang bersangkutan malah berkembang menjadi bagian dari jaringan di dalam penjara. Ini ironi dari sistem yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Anang menjelaskan, pengadilan negeri secara yuridis memang berwenang mengadili perkara pidana. Namun dalam konteks narkotika, pendekatan hukum tidak semata pidana, melainkan juga kesehatan. Undang-undang secara eksplisit mengatur adanya mekanisme rehabilitasi sebagai bentuk penanganan utama bagi penyalahguna.
Kini, setelah Ammar kembali terjerat kasus, bahkan dalam perkara peredaran narkotika di dalam lapas, Anang menyebut kondisi tersebut sebagai konsekuensi dari kesalahan pendekatan sejak awal.
“Nasi sudah menjadi bubur. Dia diproses sebagai pengedar secara pidana, tetapi akar persoalannya adalah kegagalan menerapkan hukum narkotika secara utuh,” katanya.
Sebagai solusi, Anang mendorong langkah luar biasa dari pemerintah. Ia mengusulkan agar Presiden memberikan abolisi atau amnesti kepada para penyalahguna narkotika yang saat ini menjalani hukuman penjara, dengan syarat wajib menjalani rehabilitasi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengembalikan tujuan utama UU Narkotika, yakni pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
“Perlu ada kebijakan dari Presiden, atas dasar usulan kementerian terkait, khususnya Menteri Kesehatan, agar para penyalahguna dialihkan ke rehabilitasi. Ini untuk mencegah mereka kembali terjerumus dan benar-benar pulih,” tandas Anang.
Diketahui, Ammar Zoni telah empat kali tersandung kasus narkotika. Kasus terbarunya bahkan menyeretnya dalam dugaan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan, sebuah fakta yang semakin memperkuat sorotan terhadap efektivitas sistem penanganan narkotika di Indonesia. (Smty)


Social Header