BULELENG, Baliberkabar.id – Upaya memperkuat fondasi hukum ketenagakerjaan di daerah mulai dimatangkan. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng menggelar Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) untuk membahas laporan pendahuluan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang berlangsung dengan melibatkan lintas perangkat daerah, instansi vertikal, hingga pemangku kepentingan ini dipimpin langsung Kepala BRIDA Buleleng, Ketut Suwarmawan. Forum tersebut menjadi ruang krusial untuk menguji kualitas awal dokumen akademik sebelum masuk ke tahap penyusunan regulasi.
Suwarmawan menegaskan, naskah akademik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama dalam merancang kebijakan publik yang tepat sasaran. Dokumen ini, kata dia, harus mampu memotret kondisi riil ketenagakerjaan di Buleleng secara utuh.
“Di sinilah arah kebijakan dibentuk. Naskah akademik harus memberi dasar ilmiah yang kuat, agar Ranperda yang lahir tidak hanya normatif, tetapi benar-benar menjawab persoalan di lapangan,” tegasnya.
Dari pemaparan awal, sejumlah persoalan mendasar mulai mengemuka. Mulai dari tingginya jumlah pekerja sektor informal yang belum tersentuh perlindungan, hingga ketimpangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.
Tak hanya itu, lemahnya sistem informasi ketenagakerjaan yang belum terintegrasi juga menjadi catatan serius. Kondisi ini dinilai menghambat perumusan kebijakan berbasis data yang akurat.
Ketua Tim Pelaksana dari Undiksha, Made Sugi Hartono, menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkuat dengan data empiris di lapangan. Prosesnya melibatkan diskusi, wawancara, hingga konsultasi publik guna memastikan setiap kebijakan yang dirumuskan memiliki legitimasi sosial.
“Ranperda ini harus adaptif. Dunia kerja terus berubah, sehingga regulasi tidak boleh tertinggal. Kita ingin hasil akhirnya tidak hanya memberi kepastian hukum, tapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga kerja,” jelasnya.
Ranperda Ketenagakerjaan ini diarahkan untuk membangun sistem yang lebih berkeadilan, produktif, dan berkelanjutan. Termasuk di dalamnya penguatan perlindungan tenaga kerja, penciptaan hubungan industrial yang harmonis, serta perluasan kesempatan kerja di daerah.
Melalui sidang TPM ini, BRIDA membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari seluruh peserta. Harapannya, dokumen naskah akademik yang dihasilkan tidak berhenti sebagai kajian di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi pijakan kuat lahirnya regulasi yang berpihak pada realitas pekerja di Buleleng. (Smty)


Social Header