Tersangka pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang berhasil disita serta kondisi korban juga telah diperiksa.
Buleleng, Baliberkabar.id – Upaya pelarian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Britania Raya berinisial AM berakhir di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Pria tersebut dibekuk aparat kepolisian saat diduga hendak menyeberang ke Pulau Jawa usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Buleleng.
Peristiwa penganiayaan yang melibatkan AM diketahui terjadi di kawasan Dynasty Resort Menjangan, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, berdasarkan informasi yang dihimpun serta rekaman CCTV di lokasi kejadian yang diperoleh dari pihak terkait.
Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat situasi panik saat korban dan sejumlah saksi berupaya menghentikan pelaku yang diduga dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Salah satu saksi bahkan tampak melompat ke atas bagian depan kendaraan untuk mencegah pelaku kabur, sebelum akhirnya pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi.
Korban yang merupakan staf hotel dilaporkan mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam di bagian wajah dan tangan. Luka robek terjadi pada pelipis kiri serta telapak tangan, termasuk jari kelingking.
Pelarian AM akhirnya terhenti di Pelabuhan Gilimanuk pada Selasa (5/5) malam, setelah aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menerima informasi cepat dari Polres Buleleng melalui sistem koordinasi pengamanan lintas wilayah sekitar pukul 20.47 WITA.
Petugas kemudian memperketat pemeriksaan di seluruh pintu keluar Bali. Hasilnya, sekitar pukul 23.37 WITA, AM terdeteksi berada di dalam sebuah mobil di kawasan depan Ruko Manuver, Kelurahan Gilimanuk.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan aparat. Dari lokasi, polisi turut menyita dua bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, satu unit kendaraan roda empat, satu ponsel, serta dokumen perjalanan milik pelaku.
“Kami mengamankan dua bilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan, serta barang bukti lainnya,” ujar Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya.
Usai diamankan, AM tidak ditahan di Jembrana. Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Buleleng, pelaku langsung diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.10 WITA.
Iptu Yohana Rosalin Diaz, Kasi Humas Polres Buleleng membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan tengah dalam proses penyidikan.
“Ya betul, saat ini sudah diamankan dan dalam penanganan Satreskrim. Selengkapnya masih menunggu jadwal release lengkap,” terangnya.
Kepolisian memastikan kasus tersebut masih dalam pendalaman untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap kejadian yang menghebohkan kawasan wisata di Buleleng tersebut. (Smty)


Social Header